Rumah Sakit dr Soepraoen

FAQ

Frequently Asked Question (FAQ)

Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen

Mengapa kami Selalu Terdepan?
  • Kami didukung lebih dari 60 dokter spesialis dan sub spesialis, 15 dokter umum dan 2 dokter gigi untuk pelayanan pasien
  • Kami memiliki kecepatan layanan yang prima dan paripurna dengan didukung adanya pendaftaran online Hallo Soepraoen dan E-Rekam Medis
  • Kami juga memiliki perlengkapan medis yang modern dan lengkap, seperti treadmill, Ct Scan, dll
  • Sebagai Rumah Sakit rujukan utama seluruh Prajurit, PNS dan Masyarakat di Jawa Timur.
Bagaimana Alur Pendaftaran?
  • Apakah Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen melayani pasien BPJS? Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen melayani Pasien BPJS, Pasien Asuransi yang bekerja sama, dan Pasien Umum/Swasta.
  • Bagaimana Alur Pendaftaran Pasien di Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen? Pasien yang ingin berobat Rawat Jalan, bisa melakukan pendaftaran secara langsung ataupun secara online. Pasien yang berobat secara langsung, silakan datang ke loket pendaftaran pada hari pemeriksaan dengan membawa Kartu Berobat, Surat Rujukan, dan Kartu BPJS (bagi pasien BPJS), kartu Asuransi (bagi peserta Asuransi). Pelayanan loket pendaftaran buka setiap Senin s.d Jumat 07.00 s.d 12.00 WIB. Untuk pasien yang mendaftar secara online. Silakan klik link ini: Alur Pendaftaran Pasien Online
  • Bagaimana Alur Pendaftaran Pasien Baru di Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen? Pasien baru yang ingin berobat menyerahkan Foto Copy Kartu BPJS dan Foto Copy KTP masing-masing 4 lembar serta membawa Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama ke bagian Pendaftaran untuk mendapatkan kartu berobat Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen.
  • Bagaimana Alur Pendaftaran Pasien lama di Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen? Pasien lama yang ingin berobat membawa Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama ke bagian Pendaftaran.
  • Bagaimana Alur Pendaftaran Pasien Asuransi di Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen? Bagi peserta Asuransi membawa Kartu Asuransi dan Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama ke bagian Pendaftaran
Bagaimana dengan biaya perawatan pasien?
  • Kami secara khusus melayani pasien dari Prajurit, PNS dan Keluarganya, akan tetapi kami juga melayani masyarakat umum secara luas dengan layanan profesional dan terintegrasi.
  • Masyarakat umum dapat memakai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jasa Raharja, atau asuransi lain yang telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen untuk proses pembiayaan layanan.
Bagaimana Jika ada kesulitan dalam mendapatkan Layanan Kesehatan?
  • Jangan khawatir jika anda memiliki pertanyaan atau keluhan layanan kami, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas disini
epasien
logo epasien
logo playstore
logo

Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.

© Copyright 2023, Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen