Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
Apa itu Whistle Blowing System?
Whistle Blowing System adalah Aplikasi yang disediakan oleh Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran atau tindakan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen.
Grafik Pengaduan
Identitas diri tidak akan terungkap karena Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen akan MENJAGA KERAHASIAAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen menghargai informasi yang anda laporkan. Kami fokus pada informasi yang anda laporkan.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
- SI : Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran, termasuk pihak yang diuntungkan atau dirugikan atas pelanggaran tersebut.
- A : Apa masalah yang dilaporkan atau jenis pelanggaran yang terjadi
- BI : Bilamana / periode pelanggaran (hari/minggu/bulan/tahun/tanggal) pelanggaran terjadi
- DI : Dimana lokasi pelanggaran tersebut
- BA : Bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut dan apakah terdapat bukti pendukung telah terjadi pelanggaran.
Kerahasiaan
Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Form Pengaduan
Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.