
Mekanisme
Mekanisme Permintaan Informasi
Proses pelayanan informasi publik dilakukan secara cepat, transparan, dan terstruktur untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi dengan mudah.
Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik melalui layanan PPID secara online maupun offline.
Verifikasi Data
Petugas PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data permohonan yang masuk.
Proses Informasi
Permintaan informasi diproses sesuai ketentuan dan klasifikasi informasi publik yang berlaku.
Persetujuan
Informasi yang telah diproses akan diverifikasi dan disetujui oleh petugas terkait.
Informasi Diterima
Pemohon menerima hasil permintaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.