
Prosedur Informasi
Prosedur Permintaan Informasi
Prosedur pelayanan informasi publik dilakukan secara sistematis, transparan, dan mudah dipahami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir permintaan informasi publik secara lengkap dan benar.
Verifikasi Identitas
Petugas PPID melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan dokumen pendukung.
Pemeriksaan Informasi
Permintaan informasi akan diperiksa sesuai kategori informasi publik yang berlaku.
Persetujuan Informasi
Informasi yang dapat diberikan akan diproses dan disetujui oleh pihak terkait.
Penyampaian Informasi
Informasi publik disampaikan kepada pemohon melalui media yang telah ditentukan.
Selesai
Permohonan informasi selesai dan tercatat dalam sistem pelayanan PPID.
Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.