Rumah Sakit dr Soepraoen

Prosedur Informasi

PPID RS Tk. II dr. Soepraoen

Prosedur Permintaan Informasi

Prosedur pelayanan informasi publik dilakukan secara sistematis, transparan, dan mudah dipahami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

1

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir permintaan informasi publik secara lengkap dan benar.

2

Verifikasi Identitas

Petugas PPID melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan dokumen pendukung.

3

Pemeriksaan Informasi

Permintaan informasi akan diperiksa sesuai kategori informasi publik yang berlaku.

4

Persetujuan Informasi

Informasi yang dapat diberikan akan diproses dan disetujui oleh pihak terkait.

5

Penyampaian Informasi

Informasi publik disampaikan kepada pemohon melalui media yang telah ditentukan.

6

Selesai

Permohonan informasi selesai dan tercatat dalam sistem pelayanan PPID.

epasien
logo epasien
logo playstore
logo

Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.

© Copyright 2023, Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen