Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan

Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaran yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola rumah sakit yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Rumah Sakit TK II dr. Soepraoen didasarkan pada kondisi dan kebutuhan rumah sakit dalam mewujudkan agenda yang akan dicapai sesuai dengan Rencana Strategis Rumah Sakit Tk II dr. Soepraoen 2022-2024. Proses pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah, yang difokuskan pada penerapan program Perubahan Budaya Kerja, Mekanisme Kerja Satuan, Pengelolaan SDM, Akuntabilitas Satuan, Pengawasan Satuan dan Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.


Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:

  • Dianggap sebagai unit yang penting / strategis dalam melakukan pelayanan publik
  • Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta
  • Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh TPI (Tim Penilai Internal) Tingkat Mabesad dan Mabes TNI. Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Pimpinan instansi tentang unit yang akan diusulkan ke Kementerian sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan.


Setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM ditetapkan, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun.


Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen.

WBK WBBM
epasien
logo epasien
logo playstore
logo

Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.

© Copyright 2023, Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen