Rumah Sakit dr Soepraoen

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Petugas PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

NamaPangkat/NRPJabatan OrganikJabatan Penugasan
dr. Zainal Alim, Sp.OG

Kolonel Ckm

11930096830469

Karumkit Tk.II 05.05.01 dr. SoepraoenPelindung
dr. Nugraha Witjaksana, Sp.M

Letkol Ckm

11980017840871

Waka Rumkit Tk.II 05.05.01 dr. SoepraoenPenasehat
Lisyunita Marhendrawati

Letkol Ckm (K)

575026

Ketua Pemasaran dan Humas Rumkit Tk.II 05.05.01 dr. SoepraoenKetua
Anton Prasetyo Haryono Saputro, S.Kep

Letda Ckm

21050206930384

Pauryanmed Rumkit Tk. II 05.05.01 dr. SoepraoenAdmin Humas dan Pengaduan
Siska Kusumawati

PHL

20161196415

Tim IT Rumkit Tk.II 05.05.01 dr. SoepraoenAdmin Promosi Media Sosial
logo

Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.

Penghargaan
Rekan Kerja
Ikuti Kami
Facebook
Instagram
Youtube
Survey Kepuasan Masyarakatlogo playstore

Copyright 2022, Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen